sbn – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mempertegas hak masyarakat adat dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan.

DALAM putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat, asalkan pembukaan lahan tersebut tidak ditujukan untuk tujuan komersial.


Keputusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak bertujuan untuk kepentingan komersial.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2025, menegaskan bahwa larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat tidak berlaku bagi masyarakat adat yang melakukan kegiatan tersebut bukan untuk tujuan komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menambahkan bahwa putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak melakukan kegiatan komersial.

Dengan demikian, masyarakat adat yang memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.

MK juga menekankan bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat adat secara turun temurun dan tidak untuk kepentingan komersial tidak memerlukan izin usaha dari pemerintah pusat.

Izin usaha hanya diperlukan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, tanpa terbebani oleh aturan perizinan yang ketat.***