sbn-MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu tentang Pengelolaan Sampah dan Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

RAPAT yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Banjar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Irwan Bora, didampingi oleh Wakil Ketua III, Ali Murtado.


Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.

Agenda utama dalam rapat ini adalah mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif mengenai urgensi pembaruan regulasi di dua sektor strategis tersebut.

Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak relevan lagi dalam menghadapi peningkatan volume sampah yang semakin besar akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

Bupati menegaskan perlunya perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular dengan mendorong prinsip daur ulang, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.

“Kabupaten Banjar memerlukan perda baru yang adaptif terhadap arah pembangunan nasional dan mendukung transformasi menuju ekonomi hijau,” kata Saidi.

Selain isu pengelolaan sampah, DPRD juga menyoroti pentingnya peraturan baru tentang penanggulangan Karhutla yang lebih terintegrasi.

Ketua Fraksi Gabungan DPRD Banjar, Ali Murtado, menyatakan bahwa revisi regulasi ini sangat penting agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal, terutama menjelang musim kemarau panjang.

“Kita menginginkan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab, koordinasi, hingga mitigasi agar kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya.

DPRD Banjar berencana untuk melanjutkan pembahasan dua raperda ini dalam rapat-rapat berikutnya bersama tim eksekutif, sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang baru.***