sbn- BANJAR, Warga 12 desa di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, yang selama 16 tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum terkait tanah, akhirnya akan mendapatkan dukungan advokasi langsung dari DPRD Banjar.
KOMISI I DPRD Banjar telah memutuskan untuk membawa persoalan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare ke Kementerian Kehutanan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang diadakan di ruang Komisi I DPRD Banjar pada Kamis sore (21/11/2025).
Rapat tersebut fokus membahas masalah belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan APL yang sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2009 dan diperbarui pada 2022, namun hingga kini masih belum memiliki dasar hukum yang konkret.
![]()
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menjelaskan bahwa persoalan intinya terletak pada tidak adanya SK dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Tanpa SK tersebut, meskipun peta APL telah berstatus “berwarna putih” atau bukan kawasan hutan dan sudah diakui oleh kementerian, warga tidak bisa menggunakannya sebagai dasar untuk mendapatkan sertifikat tanah maupun membangun infrastruktur.
![]()
“Ribuan warga kita selama ini tidak punya bukti kepemilikan tanah yang sah. Pemerintah desa juga kesulitan melaksanakan pembangunan karena tidak ada landasan hukum yang kuat.
Pembangunan hanya berjalan berdasarkan fakta di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas, yang sangat merugikan masyarakat,” Kara Amiruddin, Jumat (21/11/2025).
![]()
Untuk mengakhiri penantian panjang tersebut, Komisi I akan menghadap Kementerian Kehutanan bersama kepala desa dan instansi terkait.
Tujuannya adalah untuk memperkuat permohonan SK yang selama ini masih terkatung-katung.***
![]()


















