sbn-BANJARMASIN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Tim Penyidik dan Tim Pengamanan Bidang Intelijen melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Senin (24/11/2025).
TEMPAT yang diperiksa berada di Jalan Kapten Piere Tendean No.29, RT.40, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga terjadi pada kegiatan sewa Computer Server, Aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar di lingkup dinas tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, dalam siaran pers menjelaskan bahwa tindakan ini berdasar Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN-3976/0.3.10/Fd.2/11/2025, yang sesuai dengan prosedur tahap penyidikan.
![]()
Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum Tipikor, selaras dengan reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN).
![]()


















