sbn-BANJARBARU, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/2025), di Jalan Bhayangkara No. C6, Banjarbaru,

TINDAKAN ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024.


Tim penyidik didampingi personel TNI dan Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Sebelum melakukan tindakan, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perwakilan instansi terkait untuk memastikan kelancaran dan ketaatan terhadap aturan hukum, yang merupakan bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, perkara yang disidikan berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalsel.

Selama penggeledahan, tim menyelidiki, menemukan, dan mengamankan berbagai bukti berupa dokumen, data, dan barang, termasuk data elektronik, yang memiliki hubungan langsung dengan pembuktian perkara guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Kejati Kalsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Setiap bentuk kerja sama antara lembaga negara dan swasta wajib dikelola dengan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah penegakan hukum ini diungkapkan sebagai wujud komitmen Kejati Kalsel dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.***