sbn-MARTAPURA, Renovasi Lapangan Tenis Al Basia di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dengan nilai kontrak Rp393.615.932 dinilai tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilakukan.

KOMISI IV DPRD Kabupaten Banjar akan segera memanggil Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar serta CV RINKEI KHAL NUSANTARA selaku kontraktor pelaksana untuk menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Hal ini terungkap setelah Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pada Rabu (21/1/2026).

Seorang politisi dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa hasil pekerjaan yang sudah rampung tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, bahkan banyak bagian yang tak rapi dan mengalami retakan.

Berdasarkan keterangan di papan proyek, kegiatan yang bertajuk “Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Tempat Olahraga – Renovasi Lapangan Tenis Martapura” dilaksanakan mulai 21 November hingga 20 Desember 2025 (30 hari kalender) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) TA 2025.

Komisi IV juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kesesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain kondisi lapangan yang tidak memuaskan, fasilitas pendukung seperti toilet dan musala juga dinilai tidak layak.

“Apa enggak malu, karena banyak pejabat yang datang ke sini,” ujar politisi tersebut.

Diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya meliputi pembongkaran dan pengecatan satu lapangan tenis. Dengan nilai anggaran Rp393 juta namun hanya dua item yang dilaksanakan, Komisi IV menilai hal ini tidak wajar.

Apabila Disbudporapar mengajukan penambahan anggaran, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.***