sbn- BARITO KUALA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tabukan dan Polsek Anjir Pasar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Intan 2026.
DALAM konferensi pers yang digelar di Mapolres Batola, Senin (9/2/2026), Wakapolres Barito Kuala, Kompol Zaenuri, mengumumkan penangkapan tiga pelaku berinisial YN, GT, dan AG, yang merupakan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Untuk TKP di Kecamatan Tabukan dilakukan oleh tersangka GA dan AG, sedangkan di wilayah Kecamatan Anjir Pasar dilakukan oleh tiga pelaku, yakni YN, GT, dan AG,” jelas Kompol Zaenuri.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban, dua lembar BPKB, dua STNK, serta dua kunci kontak. Kedua laporan pencurian diterima polisi pada Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Adhi Nurhudaya S, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan mencari motor yang tidak terkunci stang, mendorongnya ke tempat sepi, lalu menghidupkan motor dengan mencabut kabel kontak.
AKP Adhi menambahkan, “Dalam Operasi Jaran Intan 2026 ini, Polres Batola bersama jajaran polsek juga mengamankan 24 unit sepeda motor lain yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap dari berbagai wilayah.”
Keberhasilan ini juga berkat koordinasi yang baik dengan Polda Kalimantan Tengah.
Supriyadi, salah seorang korban, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polres Batola dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan kendaraannya.
![]()
Kabag Ops Polres Batola, Kompol Suroto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci stang atau kunci tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasi Humas Polres Batola AKP Marum dan Kanit Krimum Satreskrim Polres Batola Aiptu Zakaria. ***
ahim sbn
















