sbn – MARABAHAN, Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola.
PENYELIDIKAN tahap awal ini berdasarkan Surat Perintah Kejari Nomor Prin-01a/O.3.19/Fd.1/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan hal itu pada Kamis (26/03/2026) saat kegiatan halal bihalal bersama awak media.
Menurutnya, penyertaan modal yang diselidiki terjadi selama 2019 hingga 2023, periode di mana PDAM Batola juga diduga mengalami kerugian berdasarkan hasil audit.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah memberikan keterangan, termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Batola selaku pemodal.
Namun, 14 kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang dipanggil belum pernah hadir.
Meskipun telah dikirimkan tiga kali surat pemanggilan, hanya sembilan orang yang merespons dengan alasan belum siap memberikan keterangan, sedangkan sisanya tidak memberikan tanggapan sama sekali.
“Kami berharap seluruh pihak dapat kooperatif dan menghormati proses hukum. Nilai kerugian serta pihak yang diduga terlibat belum dapat diungkapkan secara rinci karena penyelidikan masih berlangsung,” jelas Andrianto.
![]()
Dia menegaskan penyelidikan berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan praduga tak bersalah, dan pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Acara halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriah yang dihadiri oleh Kepala Kejari beserta jajarannya juga dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dengan media sebagai kontrol sosial konstruktif.***
ahim sbn

















