sbn-JOHOR BAHRU, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru menegaskan akan segera memulangkan empat nelayan WNI asal Bintan, Kepulauan Riau, yang dinyatakan bebas dari dakwaan oleh pengadilan Malaysia.
Dilansir infopublik, keempatnya adalah bagian dari enam awak kapal KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 yang ditangkap Polis Marin Malaysia di perairan Pulau Aur pada 31 Mei 2026, atas dugaan masuk tanpa izin.
Dalam sidang 16 Juni lalu di Pengerang, dua nakhoda tetap menjalani proses hukum, sedangkan empat lainnya hanya berstatus saksi dan tidak didakwa.
KJRI telah menjamin hak hukum mereka sejak awal penangkapan. Kini keempat nelayan dititipkan di tempat tinggal sementara konsulat, sementara otoritas Malaysia membebaskan mereka dari penahanan imigrasi.
Koordinasi sedang dilakukan untuk pengurusan administrasi dan jadwal kepulangan secepatnya.
Sementara itu, dua nakhoda masih akan didampingi secara hukum hingga kasus selesai.***

















