sbn-MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar resmi menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (3/8/2026) pagi.

RAPAT dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana, dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur.


Momentum juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026 oleh pimpinan DPRD dan Bupati, sebagai wujud komitmen anggaran transparan dan akuntabel.

Bupati Saidi Mansyur menjelaskan KUPA-PPAS disusun untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal efisiensi belanja, sekaligus menyesuaikan dengan visi-misi dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Banjar.

“KUPA merupakan perubahan kebijakan keuangan yang disepakati bersama, menjadi kerangka manajemen keuangan dan acuan prioritas urusan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah 2026 diproyeksikan Rp 2.299.193.310.744, terdiri dari PAD Rp 340,11 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1.919,11 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Sah Rp 39,97 milia, telah memperhitungkan penyesuaian DAU dan DAK.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3.146.383.763.443,17, meliputi Belanja Operasi Rp 2.110,72 triliun, Belanja Modal Rp 634,18 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 17 miliar, serta Belanja Transfer Rp 384,48 miliar.

Semua telah disesuaikan dengan sumber pendanaan serta penyesuaian gaji dan TPP ASN.

Akibatnya, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp 847.190.452.699,17, yang akan ditutup sepenuhnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Total APBD Perubahan TA 2026 pun ditetapkan senilai Rp3,14 triliun.

Rancangan ini juga memuat perubahan kebijakan yang dikaitkan dengan indikator kinerja hingga tingkat subkegiatan, serta mengakomodasi usulan hibah, bansos, hasil Musrenbang 2026, reses, dan pokok-pokok pikiran DPRD.***