sbn- MARABAHAN, Ratusan warga dan jemaah Guru HM Husin Kaderi memenuhi halaman Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (19/8/2026), menyuarakan kekecewaan atas putusan hakim yang hanya menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada AY alias Uning, terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat pada Guru Husin.

PERBEDAAN mencolok antara tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan dan putusan hakim 2,5 tahun memicu keresahan luas.


Perwakilan massa, KH Abdul Hamid Marzuqi (Gus Hamid), menegaskan masyarakat akan terus mengawal perkara hingga berkekuatan hukum tetap, namun tetap menaati prosedur hukum yang berlaku.

Kajari Batola Andrianto Budi Santoso menyatakan pihaknya tidak tinggal diam dan telah resmi mengajukan banding pada 14 Agustus 2026.

“Semoga proses banding menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Juru bicara PN Marabahan menambahkan bahwa permohonan banding kini sedang dilengkapi memori keberatan untuk selanjutnya diperiksa hakim tingkat banding di Banjarmasin.

Sesuai aturan, putusan banding nantinya dapat mempertahankan, memperberat, maupun meringankan vonis awal.

Seluruh rangkaian aksi aspirasi warga berlangsung tertib dan aman di bawah pengawasan ketat kepolisian.***
ahim sbn