sbn-BOGOR, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).

LANGKAH ini diambil menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas hunian mewah berstandar apartemen di kawasan lapas yang diduga dikomersialkan bagi narapidana tertentu.


Kelima pejabat yang dinonaktifkan dan akan menjalani pemeriksaan internal intensif adalah:

– Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putanto

– Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)

– Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)

– Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
– Kepala Urusan Umum

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan penonaktifan ini atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Kami menindaklanjuti apa yang ditemukan Ombudsman. Kelima pejabat ini dinilai paling bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di lapas,” jelasnya di lokasi.

Rudi menegaskan arahan Menteri sangat jelas: setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan, kode etik, dan ketentuan hukuman dinas.

Tidak hanya kelima pejabat tersebut, tim pemeriksa juga sedang memeriksa 52 warga binaan dan merencanakan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai lainnya guna menelusuri bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa terbangun dan beroperasi.

“Kita akan selidiki semuanya secara menyeluruh. Bagaimana peristiwa ini bisa terjadi hingga ditemukan, dan siapa saja yang terlibat,” lanjutnya Rudi.***