sbn-JAKARTA, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyusul ditemukannya fasilitas hunian mewah ilegal di dalam lingkungan penjara.
KEPUTUSAN ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Kami berkomitmen penuh menjaga integritas institusi. Terhadap mantan Kalapas Cibinong, dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” tegas Rudi.
Skandal ini menyeret total 17 pegawai Lapas Cibinong. Enam orang mendapat hukuman disiplin berat, lima di antaranya diturunkan jabatan selama 12 bulan, sementara 11 pegawai lainnya dikenakan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.
Kasus ini bermula saat Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026 dan menemukan 10 unit bangunan ilegal lengkap dengan fasilitas layaknya homestay yang diduga disewakan kepada narapidana tertentu.
Seluruh bangunan tersebut telah dibongkar total pada 30 September 2026. Kemenimipas menegaskan akan memperketat pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.***


















