sbn-MARABAHAN, Kepastian hukum dan kemudahan perizinan menjadi kunci utama untuk menarik minat investasi masuk ke daerah.
GUNA menjawab kebutuhan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pada Senin (12/10/2026).
Raperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh proses perizinan di Batola, sehingga pelaku usaha maupun calon investor memperoleh kepastian prosedur saat ingin mengembangkan kegiatan ekonomi di daerah ini.
Pembahasan regulasi ini memasuki babak baru setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memberikan harmonisasi materi dan substansi.
Sekretaris Komisi II DPRD Batola, Basrin, menjelaskan tahapan selanjutnya akan dilakukan fasilitasi oleh DPMPTSP Kalsel serta studi komparatif, sebelum akhirnya diparipurnakan menjadi peraturan daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola, Eko Purnama Sakti, menyampaikan Raperda ini disusun berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Selama ini Batola belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur perizinan berusaha, padahal penyesuaian dengan ketentuan terbaru sangat dibutuhkan guna menjamin layanan berjalan teratur dan terkendali.
“Dengan adanya regulasi ini, landasan hukum pelayanan perizinan semakin kuat dan sekaligus mendukung upaya daerah dalam menarik investasi,” kata Eko.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA).
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), batas waktu pemrosesan menjadi jaminan bagi pelaku usaha.
Jika persyaratan lengkap namun instansi belum merespons hingga batas waktu habis, sistem memungkinkan izin diterbitkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme ini diharapkan membuat proses perizinan tidak lagi berlarut-larut. Selain mempermudah dunia usaha, Raperda ini juga mendukung pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mengakomodasi peran seluruh SKPD teknis dalam melayani kebutuhan pelaku usaha dan investor.***
ahim sbn


















