sbn- MARTAPURA, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar Mohammad Riza Dauly resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea membenarkan pengunduran diri tersebut, dengan alasan utama kondisi kesehatan pejabat bersangkutan.
Yudi Andrea menjelaskan, surat pengunduran diri Mohammad Riza Dauly sudah diterima Pemerintah Kabupaten Banjar sekitar dua pekan sebelum konfirmasi diberikan.
Dia menegaskan pengunduran diri ini tidak ada kaitannya dengan perselisihan internal pemerintahan atau permasalahan pekerjaan lainnya.
“Beliau mengundurkan diri bukan karena persoalan di tubuh pemerintahan, tetapi karena kondisi kesehatan. Saat ini beliau harus menjalani penyembuhan dan pemulihan secara total dari penyakit yang diderita,” kata Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026).
Agar fungsi pengawasan internal pemerintahan tidak terganggu, Pemkab Banjar menunjuk Min’am Naqi dari lingkungan internal Inspektorat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat.
Penunjukan ini bersifat sementara, sambil menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme mutasi atau rekrutmen.
Penonaktifan Mohammad Riza Dauly secara resmi berlaku sejak 23 Oktober 2026, setelah Pemkab Banjar mengajukan permohonan rekomendasi dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Yudi menjelaskan jabatan inspektur termasuk kategori jabatan khusus yang membutuhkan persetujuan pemerintah tingkat lebih tinggi untuk proses pemberhentian maupun pengisian jabatan, ketentuan yang juga berlaku untuk sejumlah jabatan lain seperti di lingkungan Disdukcapil.
![]()
Setelah rekomendasi gubernur diterima, seluruh proses administrasi penonaktifan diselesaikan dalam hitungan hari sebelum penunjukan Plt diberlakukan.
Pemkab Banjar menjamin seluruh tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar tetap berjalan normal selama transisi jabatan berlangsung.***
dhan lee


















