![]()
suara banua news – JAKARTA, Sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hasil tes positif Korona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon.
“JADI BEGINI saya jelaskan dari aspek aturan, jadi sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, pada prinsipnya bakal paslon itu sebelum daftar KPU melakukan PCR atau swab mandiri ya, nah pertanyaannya apakah hasilnya positif atau negatif kan begitu,” kata Komisioner KPU, I Dewa Raka, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Raka mengatakan jika hasil tes swab negatif, maka bapaslon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan. Namun, jika salah satu bapaslon terkonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil tes swab, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengikuti isolasi mandiri dengan diwakilkan oleh partai pengusung saat pendaftaraan.
“Gimana kalau positif? Menurut ketentuan, calon yang positif Corona diharapkan tidak datang ke kantor KPU saat pendaftaran, misalnya ada paslon bupati dan wakil bupati dan salah satunya itu positif, maka yang satunya lagi bersama dengan partai politik yang usulkan bisa datang ke KPU untuk mendaftar, jadi daftar dulu. Lalu gimana yang positif? Itu mereka kan akan melakukan isolasi karantina selama 14 hari, ”papar Raka.
Raka menyebut selama isolasi 14 hari itu, pihak KPU tetap akan memberikan syarat-syarat dan dokumen pendaftaran bapaslon tersebut. Salah satu bapaslon yang positif Corona juga akan tetap jalani wawancara klarifikasi secara berani.
“Nah selama pencermatan dokumen-dokumen pada saat pendaftaran itu dilakukan klarifikasi melalui panggilan video atau aplikasi platform tertentu yang memungkinkan komunikasi secara berani,” ucap Raka.
Raka memastikan tidak ada tanggapan dari pihak KPU meskipun bapaslon terkonfirmasi positif Corona. Dia menyebut pendaftaran akan tetap diterima.
“Tidak ditolak, memang sekali lagi dia tidak menggugurkan, dia bukan persyaratan menggugurkan,” ujarnya.
Raka menyebut pihak KPU akan menunggu hingga 20 hari dengan harapan salah satu bapaslon yang tadinya positif bisa mendapatkan hasil negatif setelah isolasi 14 hari. Lalu bagaimana jika lebih dari 20 hari tapi tetap positif? Raka menyebut pihak KPU akan melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait.
“Kita tidak berandai-andai ya, karena ini hal baru, tentu jika ada kasus demikian, kami akan sikapi dalam keadaan saat itu, KPU akan koordinasi dan ambil langkah, yang terpenting gimana agar kejadian itu bisa terhindarkan maka patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya .
Seperti diketahui, sejumlah bapaslon terkonfirmasi positif adanya Corona di berbagai daerah. Yang terbaru yakni Istri Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, Lisa Andriani, bakal calon wali kota Binjai yang terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).
Selain itu, bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Antoni Imam positif tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Lampung. Kemudian salah seorang calon calon Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial IR, juga terkonfirmasi positif COVID-19.*****
sumber :
kerincitime.co.id – detik.com
foto ilustrasi


















