
SUARA BANUA NEWS – MARTAPURA – KEJAKSAAN Negeri Martapura, berharap keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan, dapat dimanfaatkan oleh masing -masing SKPD secara maksimal.untuk mengelola keuangan tidak ada keragu-raguan. Hal tersebut diungkapkan Kejari Martapura, Muji Martopo, Senin (14/1/2019)
MENURUT Muji Martopo, pemanfaatan keberadaan TP4D kejaksaan, dalam semua pekerjaan paket proyek pemerintah seharusnya menyeluruh. Dilibatkan mulai dari tahapan perencanaan (planning), perancangan (design), pengadaan/pelelangan hingga tahapan pelaksanaan (construction).
Kalau tiba tiba ada proyek yang terlambat menyelesaikan pekerjaanya. Lihat dulu keterlibatan TP4D mulai dari tahapan mana? Apakah hanya dari perencanaan hingga pengawasan pelelangan sajakah? Tanpa melibatkan pengawasan pelaksanaan kontruksi di lapangan?
” Dengan melibatkan TP4D dalam semua tahapan itu, upaya preventif untuk mencegah awal timbulnya kejahatan, sudah dilakukan,” tegas dia, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait, tugas dan fungsi TP4D.
Muji Martopo, lebih lanjut menerangkan, dalam pendampingan dan pengawalan, TP4D Kejaksaan Negeri Martapura,, melibatkan ahli tenis. Pasalnya, pihak kejaksaan tidak dapat menyentuh langsung pada teknis dan ini membutuhkan tenaga ahli.
Sementara itu, Noval .salah seorang aktivis LSM mempertanyakan buruknya kualitas proyek, padahal didampingi TP4D. Lalu dimana peran TP4D dalam menjamin kegiatan proyek pemerintah yang berkualitas?
Apakah pendampingan itu hanya di papan proyek saja. Tidak meminta pendampingan sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan kontruksi?
Fakta itu sering kita lihat, di lapangan. Ada proyek yang pekerjaanya tidak tepat waktu atau rusak. Padahal baru setahun di kerjakan. Bahkan ada yang gagal kontruksi?
Ditambahkannya, dengan banyaknya jumlah paket kegiatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banjar, dan di bandingkan dengan jumlah tenaga TP4D kejaksaan, mungkinkan pendampingan dan pengawalannya yang di berikan bisa maksimal?
Kita berharap kondisi ini tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk berlindung di balik TP4D. ” Karena tahu proyeknya bermasalah, sang oknum kemudian memasang tulisan, proyek ini di dampingi TP4D,” kata Noval.
Kalau ini terjadi? Fungsi utama keberadaan TP4D sesuai Pembentukan TP4D, melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-152/A/JA/10/2015, yang selanjutnya secara teknis didetailkan dengan Instruksi Jaksa Agung RI nomor INS-001/A/JA/10/2015. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh TP4D belum bisa berjalan maksimal.
” Efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi dapat ditingkatkan dengan dibentuknya TP4D. Akan tetapi, jika dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka tidak didukung dengan anggaran yang memadai, tidak menutup kemungkinan hal ini akan membuka peluang korupsi baru?,” imbuhnya.