![]()
suara banua news – BANJARMASIN, Sejumlah barang bukti dari 332 perkara pidana, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/12/2020). Dari sejumlah barang bukti itu, terdapat 5 jenis barang bukti dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
” DARI 5 jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 234,38 gram sabu, diperkirakan senilai Rp.351.570.000 rupiah, ekstasi 1.139,5 butir , diperkirakan senilai Rp. 512.775.000, dan Daftar G 360 butir diperkirakan senilai Rp. 3.600.000, dan uang palsu sekitar Rp. 29.750.000, serta senjata tajam 46 bilah, ” jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, A.M. Arief SH.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara pembakaran, dan sebagian di mesin blender dan sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasim dan BNN Kota Banjarmasin, serta pewakilan tokoh masyarakat.***
ahmad kory sbn

















