suara banua news – BANJARMASIN, Kendati Kementerian Kesehatan RI resmi menurunkan batas harga tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (P,CR) untuk Covid-19 menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali, namun penurunan batas harga tersebut belum bisa diberlakukan di Labolatorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Kalsel.

BAGI MASYARAKAT yang mau tes PCR mandiri, masih harus merogoh kocek cukup dalam dengan tarif lama sesuai Perda sebesar Rp 900 ribu.

“Kami menyambut baik tarif PCR diturunkan dengan batas tarif tertinggi untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu,” ujar Susi Hermina, Kepala Labolatorium Kesehatan Provinsi Kalsel kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).


Meski demikian, beber Susi, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif yang baru sebelum dikeluarkannya Perda.

“Karena labolatorium itu sudah ada Perda tarif, sehingga kami tidak bisa langsung merubahnya. Kita harus menunggu Perda baru. Semoga Perda cepat ditandatangani dan kita siap memberlakukan tarif yang baru,” ucapnya.

Susi berujar, kalau pihaknya memberlakukan tarif baru tanpa ada Perda, maka dikemudian hari bisa menjadi temuan.

Diungkapkannya, meskipun masih dengan tarif yang lama, ternyata animo masyarakat yang mau tes PCR mandiri bukannya surut.

“Jumlahnya malah makin bertambah, hari ini saja sudah puluhan orang. Dalam satu hari kita rata – rata melayani tes PCR sebanyak 70 orang,” jelasnya.

Susi membeberkan, sejak tanggal 18 Agustus dia terus bolak balik ke Banjarbaru untuk mengupayakan Perda segera terbentuk.

“Saya terus berusaha agar Perda segera terbentuk, semoga minggu depan perda sudah bisa keluar karena masyarakat sudah menunggu,” lanjutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim mengaku tidak tahu tarif yang lama itu dasarnya apa.

“Saya tidak tau tarif yang lama itu dasarnya apa. Kalau ada perdanya, kejar perdanya, saya tidak melihat,” ujarnya kepada suara banua news disela kegiatan vaksinasi gratis Kadin Kalsel, di GOR Hasanuddin HM Banjarmasin, Kamis siang.

Muslim berucap, supaya jangan melanggar aturan, untuk sementara layanan tes PCR mandiri di Labolatorium Kesehatan Provinsi Kalsel sebaiknya dihentikan dulu.

“Supaya tidak melanggar, sementara untuk tes PCR mandiri tidak melayani dulu,” ujarnya.

Muslim berujar, untuk membuat Perda yang baru diperlukan waktu yang cukup panjang. “Proses itu lama, tergantung dewan dan segala macam,” imbuhnya.

Muslim meminta kepada masyarakat yang mau tes PCR mandiri untuk datang ke laboratorium swasta yang banyak membuka layanan.

“Datang saja ke labolatorium milik swasta dengan tarif yang telah disesuaikan,” katanya.***
eka purwasih sbn