suara banua news – MARTAPURA, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar berencana akan melakukan audiensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pengembangan kompetensi, khususnya program Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar ke Perguruan Tinggi di luar maupun dalam daerah. Demikian yang dikemukakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Rahmad Saleh, Selasa (21/9/2021) di Martapura.

MENURUTNYA, audiensi dengan KASN tersebut diharapkan Komisi I bisa memberikan masukan atau saran kepada eksekutif dalam hal persyaratan dan aturan Tugas Belajar dan Izin Belajar serta hak dan kewajiban ASN yang menerima tugas dan izin belajar tersebut, sesuai penjelasan KASN.

” Ya, ini penting kita audiensi dengan KASN. Kita sudah rencanakan itu. Tentunya ini akan menjadi masukan dan saran Komisi I untuk eksekutif dalam pengembangan kompetensi ASN,” jelasnya.


Sebagai lembaga pengawasan, legislatif bisa melakukan penilaian dari aspek perencanaan kebutuhan, promosi dan kinerja apakah ASN yang melaksanakan Tugas Belajar dan Izin Belajar sudah sesuai kebutuhan daerah?

Melalui audiensi itu, kita berharap akan mendorong jabatan di birokrasi pemerintah di duduki oleh orang orang proffesional baik dalam kualifikasi dan kompetensi serta dapat melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN.

Dengan pengawasan ini juga diharapkan semakin hari pemerintah daerah khususnya memiliki SDM yang kompeten dan berdaya saing serta manajemen kepegawaian kita semakin tertata dan optimal dalam melayani demi kemajuan daerah, tambahnya Rahmad Saleh.

” Agar program tugas dan izin belajar ini mencapai target yang diharapkan, tentu diharapkan pengawasan dari instansi terkait selama ASN tersebut melaksanakan tugasnya,” tandasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar Ajidinnor Ridhali mengatakan, tidak memiliki daftar atau data ASN yang berprestasi sebagai bahan masukan kepada kepala daerah terkait promosi atau mutasi jabatan.

” Kita tidak memiliki data ASN yang berprestasi. Semuanya menunggu dari usulan para kepala dinas,” kata Ajidinnor Ridhali saat menjawab pertanyaan awak media di kantornya, Senin 20 September 2021 kemarin.

Sementara itu Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. G.Muhammad Thoha, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Banjar mengungkapkan, terkait ASN yang tidak menyelesaikan Tugas Belajarnya sudah dimintakan untuk mengembalikan uang biaya kuliah Tugas Belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

” Ada 8 orang ASN yang mengembalikan uang penggantian Tugas Belajar Khusus. Satu orang diantaranya masih menunggu angka nominal yang bakal di ganti”

” Ke 8 orang ASN tersebut tidak menyelesaikan Tugas Belajarnya. Sesuai aturan, mereka harus mengembalikan biaya Tugas Belajar Khusus,” jelas G.Muhammad Thoha.***
suara banua news