suara Banua new- BATOLA, Pengurus KUD Markati Jaya didampingi kuasa hukumnya, kembali mendaftarkan laporan gugatan perdata di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan kelas 2 Kabupaten Batola, atas dugaan penyalahgunaan pengolahan lahan sawit di Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola, Rabu(02/02/2022).

GUGATAN dilayangkan menyusul tidak adanya tindak lanjutnya laporan yang diajukan oleh KUD Markati Jaya, oleh Kejaksaan Negeri Barito sejak 8 bulan lalu.

Ketua KUD Markati Jaya, Darmono mengungkapkan, tindakan dalam mendaftarkan gugatan perdata merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, untuk menyelesaikan polemik plasma sawit yang berlangsung sejak tahun 2015 lalu.


Upaya hukum ini sebut Darmono lagi, setelah buntunya puluhan kali pihaknya melakukan mediasi dengan PT.Anugerah wattiendo, termasuk dilakukan pansus di DPRD Kabupaten Batola, namun tetap hasilnya nihil.

“Adapun gugatan kami agar pengelolaan perkebunan sesuai presedur dan hak petani dapat diberikan”

” Pada prinsipnya dari perkebunan plasma sawit sejak 9 hingga 13 tahun kami tidak dapatkan hasilnya dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan,” ungkap Darmono.

Kuasa Hukum KUD Markati Jaya, Ricky Teguh mengatakan,sebagai kuasa hukum menerima mandat dari petani supaya mereka mendapatkan keadilan dari kerjasama pengelolaan kebun plasma, antara petani plasma sawit dengan pihak perusahaan perkebunan sawit.

Gagalnya berbagai mediasi secara kekeluargaan yang ditempuh pihak petani bersama KUD Markati Jaya dengan pihak perusahaan perkebunan, bahkan melibatkan beberapa pihak untuk memediasi, menjadi alasan pihaknya melayangkan gugatan perdata di PN Marabahan, tutupnya.***
nurul sbn