suara banua news – MARTAPURA, Direktur BLF Kalsel Dr. Muhamad Pazri SH, MH, minta isu dugaan komitmen fee proyek di Kabupaten Banjar harus diusut tuntas dan transparan, menyusul adanya dugaan beredarnya rekaman percakapan permintaan komitmen fee proyek?

DIKATAKAN Dr. Muhamad Pazri SH MH, dugaan kasus seperti ini jangan dibiarkan hingga merugikan masyarakat dan di pastikan karena dipastikan akan berdampak terhadap kualitas bangunan fisik proyek.


” Harus diusut tuntas dan transparan dugaan tersebut. Jangan sampai rugikan rakyat lagi dengan membangun proyek-proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” ungkapnya, Jumat ( 25/2/2022) di Banjarmasin.

Diakui pengamat hukum yang satu ini, dalam banyak kasus korupsi, seringkali mengungkap modus commitment fee. Itu adalah pemberian uang oleh pelaku usaha sebagai kesepakatan atas proyek yang diberikan kepada mereka.

Dijelaskan, fee proyek tidak boleh secara hukum dan bisa di jerat dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Pasal 12 huruf a ialah orang yang menyuap bukan orang yang menerima hadiah atau janji, yang ditujukan agar pegawai negeri yang menerima hadiah atau suatu janji terbentuk kehendaknya untuk berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya,” sambungnya.

Pada pasal 11 UU Tipikor tersebut lanjut Dr. Muhamad Pazri SH berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

“,Saya berharap supaya lebih jelas, dan tidak menjadi fitnah serta memberikan kepastian hukum laporkan saja ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar dilakukan penyelidikan dan klarikasi”

” Apabila tidak ditemukan dua bukti permulaan yang cukup ya di hentikan. Apabila ada dugaan pidana ya, di proses.Jadi terang benderang semuanya, ” pungkasnya.***
ahmad kori sbn