suara banua newa – BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi OTT KPK RI di HSU dengan terdakwa Maliki mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

SIDANG dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, dengan anggota A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH,MH dan turut hadir Jaksa KPK Tito Jaelani SH,MH, Rabu, ( 23/3/2022).

Dalam keterangannya terdakwa Maliki mengaku, telah menerima uang dari beberapa saksi dari pengusaha pemenang proyek atau pelaksana pekerjaan proyek (perkara sudah putus ), namun dalam kasus tersebut ia mengaku karena hanya menjalankan perintah atasan dan diperkuat dengan beberapa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU KPK dipersidangan.


Sementara ia juga siap mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau juctice collaborator.

Dan hal tersebut sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) nomor 4 tahun 2011 tentang pelapor tindak pidana ( whistle blower ) dan juctice collaborator.

Kuasa hukum Maliki, Mahyuddin mengatakan bahwa kliennya sudah mengajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan justice collaborator. Ini karena, Maliki hanya menjalankan perintah atasannya, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

“Dari fakta persidangan sudah terungkap dengan jelas dimana para saksi dan juga Maliki yang mengaku semua uang setoran fee proyek itu diduga mengalir ke Bupati HSU,” kata Mahyuddin saat ditemui usai sidang.

Dijelaskan, kliennya Maliki bukan pelaku utama, sehingga pertimbangan kemanusiaan serta agar kasus suap fee proyek di Dinas PUPRP HSU bisa terungkap.

Lanjut Mahyuddin, ia memastikan kliennya siap bekerjasama dengan KPK untuk membongkar skandal kasus suap tersebut.

” Mudahan menjadi justice collaborator bagi klien kami juga akan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini,” harap Martin sapaan sehari-harinya.

Terungkap fakta persidangan Jaksa menilai karena Terdakwa selalu koorperatif dan akan menjadi pertimbangan sebagai JC.

“Karena terdakwa selama persidangan kooperatif, tentu kami akan pertimbangkan untuk menjadi justice collaborator, apakah memenuhi kriteria,” ungkap Tito Jaelani. ***
ahmad kori sbn