suara banua news – BANJARMASIN, Direktur utama BLF Dr. Muhammad Pazri SH, MH mengatakan bahwa dalam pertemuan mediasi yang ke empat kalinya, antara prinsipal kami dan Maulid masih belum ada kesepakatan dimana beliau tidak hadir.
” NAMUN, kami telah mencatatkan beberapa point solusi yang disampaikan terhadap beliau melalui Kuasa Hukumnya. Dan pada intinya tawaran dari prinsipal Maulid akan diakomodir dan pihaknya tidak masalah”
![]()
“Dari prinsipal kami bersedia dengan tawaran yang diminta yaitu membeli kembali satu unit rumah yang ready atau rumah yang sudah siap pakai yang harganya sekitar Rp 450 juta tersebut, ” katanya saat ditemui usai mediasi yang didampingi Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH dan rekan.
Dijelaskan, yang mana uang dari pembelian tersebut nantinya akan ditebuskan atau dibayarkan ke uang yang seharga 152 juta ke Bank Syariah.
Lanjut Pazri, adapun konsekuensinya bahwa uang yang akan dibayarkan tersebut akan masuk ke Bank BTN Syariah,dimana uang tersebut nantinya akan menebus sertipikat yang lama dan sekaligus untuk sertipikat dari satu unit rumah yang baru dibeli tersebut.
” Adapun kesepakatan ini adalah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi antara pihaknya dengan pihak Tergugat, ” sambungnya.
Menurutnya, dimana kesepakatan tersebut banyak pihak yang diuntungkan baik itu dari sisi Tergugat maupun Turut Tergugag yaitu Bank BTN Syariah sendiri.
” Namun diharapkan solusinya ini bisa diterima dan prinsipal Maulid kalau benar-benar mau beritikad baik, ” tambah Pengacara muda yang telah bergelar doktor hukum ini.
Namun terkait solusi tersebut dan ternyata masih ingkar janji juga, kedepannya pihaknya akan menambahkan lagi dari 150 juta tapi lebih besar lagi lantaran klien kami merasa dirugian baik materiil dan immateriil.
Tidak hanya itu, juga keterlambatan dalam pembayaran, dan juga sita jaminan terhadap aset semua komponen akan kita akomodir apabila beliau masih mangkir karena akan masuk ke pokok perkara nantinya.
Sayangnya, saat berita ini dinaikan tidak ada tanggapan dari pihak Tergugat meskipun telah dihub. melakui wa nya.***
ahmad kori sbn


















