suara banua news-BANJARMASIN, Nasib apes sepertinya menimpa Briptu Mahesa Satrio Wiguna yang kala itu masih bertugas di Polresta Banjarmasin tersebut.
DIDUGA ikut terseret akibat perbuatan sang istri Rizky Amalia alias Ratu Arisan Online diduga Bodong, akhirnya harus rela duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin 27 Juni di 2022
![]()
Sidang secara virtual sendiri diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH.
Adapun sidang kali ini agenda pembacaan Dakwaan oleh jPU Radityo Wisnu Aji SH, MH dari Kejari Banjarmasin terhadap terdakwa Mahesa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Mahesa untuk dakwaan Pertama adapun perbuatannya sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 jo pasal 56 ( 1 ) KUHP
Sedangkan untuk dakwaan kedua sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui bahwa ia terdakwa Mahes antara bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Pramuka Pembina 4 Komplek Grand Nuriz No. 34 RT. 16 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“.
Dan dakwaan kedua, bahwa ia terdakwa Mahesa Satrio Wiguna antara bulan Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Pramuka Pembina 4 Komplek Grand Nuriz No. 34 RT. 16 RW. 02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili,, ”Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan“.***
ahmad kori sbn


















