suara banua news -BATOLA, Mejelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak gugatan KUD Makarti Jaya terhadap PT Anugerah dalam perkara polimek lahan sawit plasma di Kabupaten Batola.
DITOLAKNYA gugatan KUD Makarti Jaya ini, disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang di gelar di PN Marabahan, Kamis Oktober 2022.
Kuasa hukum pihak tergugat PT AW , H Giyanto, mengaprisiasi keputusan majelis hakim yang dibacakan Yeni Eko Purwaningsih S.H. M.Hum (Ketua Majelis hakim), dimana sesuai fakta, esepsi pihaknya dapat diterima yang menyatakan gugatan dari pihak tergugat tidak dapat diterima.
“Sementara untuk selanjutnya memutuskan dari pihak penggugat mau menempuh jalur banding atau tidak itu, silahkan dari pihak penggugat,” kata Giyanto.
Sementara itu dari pihak Ketua KUD Makarti Jaya, Darmono, mengungkapkan, kendati ditempuh dengan proses panjang dan hasil putusan cukup mengecewakan, pihaknya tetap menghormati putusan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.***
iberahim sbn


















