suara banua news – BANJAR, Panitia penggagas Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, optimis bisa terwujud. Kendati Komisi I DPRD Kabupaten Banjar sudah menentukan sikap terkait pemekaran Gambut Raya, yang terdiri dari Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Gambut Aluh-Aluh dan Beruntung Baru serta Tatah Makmur.

OPTIMIS dong. Kami terus bekerja melengkapi persyaratan yang dinyatakan masih kurang. Diantaranya persetujuan dari masyarakat di wilayah Gambut Raya,” kata Yunani ketua pembentukan Gambut Raya.


Menurutnya, anggota DPRD Kabupaten Banjar ini, pihaknya tidak menghitung persetujuan masyarakat di 6 kecamatan dengan persentasi 2/3.

Tetapi berdasarkan persentasi jumlah warga, dari hasil penelitian yang dilakukan pihak akademisi.

“Risetnya sudah, angkanya 98 persen setuju dengan pembentukan Kabupaten Gambut Raya,” sambungnya.

Hasil tersebut sebut Yunani yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar ini, masih lagi diperkuat dengan hasil musyawarah seluruh desa yang ada di enak kecamatan.

Sejauh ini sudah 50 persen lebih desa yang ada di 6 kecamatan tersebut menggelar musyawarah untuk menentukan sikap.

“Alhamdulillah, yang sudah menggelar rapat musyawarah desa semuanya sepakat dengan pembentukan kabupaten baru,” katanya.

Atas dasar ini, Yunani optimise persetujuan masyarakat yang diambil dari proses musyawarah desa angka memutuskan sepakat 100 persen.

Seperti diketahui tuntutan pemekaran wilayah Gambut Raya dari Kabupaten Banjar, tidak dapat segera terealisasi, karena dari hasil RDP Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemkab Banjar, aspirasi tersebut belum dilengkapi kesepakatan atau keputusan bersama sebagai prasyarat.

“DPRD Kabupaten Banjar selalu menerima aspirasi masyarakat dengan baik. Namun untuk bisa dilanjutkan tentu ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, termasuk juga kelengkapan persyaratan admistrasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banjar Abdul Razak usai memimpin RDP, Jumat 7 Oktober 2022.

Untuk aspirasi masyarakat tentang tuntutan pemekaran Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, beber Abdul Razak, pihaknya sudah membahas di DPRD Banjar termasuk RDP dengan eksekutif.

“Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan pemekaran suatu daerah,” tandasnya.***