suara banua news- BANJARMASIN, Tujuh orang saksi kembali dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terkait over take IUP di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Jumat 25 November 2022.

DALAM persidangan kali ini, penasehat hukum sempat menanyakan keabsahan IUP kepada beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kendati JPU sempat keberatan atas pertanyaan itu, namun majelis hakim membolehkan agar saksi memberikan jawabannya.


” Saudara saksi apa bila ijin IUP masih belum dicabut, apakah ijin IUP tersebut masih dianggap sah atau tidak ?,” tanya salah satu penasehat hukum terdakwa.

” Ya, ijin tersebut masih sah, ” jawab saksi Fadil dengan singkat.

Muklis saksi lain yang juga dihadirkan dalam persidangan, mengatakan bahwa tanda tangan bupati lebih dulu dari pada parafnya.

Namun masih dianggap tidak masalah, karena lanyaran nomor surat SK masih belum dituliskan saat itu.

Adapun ke 7 orang saksi yang dihadirkan itu, yakni Fadil Ibrahim mantan Biro Dirjen Kementerian Minerba, Mariani AsistenI dan Muklis mantan Bagian Hukum serta Rahmadi mantan Asisten ll Pemkab Tanah Bumbu.

Pelaksanaan persidangan ini sempat molor, dari waktu persidangan yang dijadwalkan [09.00 pagi] karena padamnya aliran listrik di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sekitar pukul 10.00 waktu setempat, aliran listrik kembali menyala dan persidangan mulai di laksanakan.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi, mejelis hakim yang diketuai hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi keempat hakim anggota, yakni Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH dan A. Gawi serta Arif Winarno SH, oleh mejelis hakim ditutup dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari JPU KPK.***
ahmad kori sbn