suara banua news – MARABAHAN,
Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Saleh mengatakan, berdasarkan peraturan dalam pemilihan calon pejabat bupati nantinya, tergantung usulan dari Gubernur Kalsel sebanyak 3 nama, Mendagri ada 3 nama, dan DPRD Batola juga ada 3.

HAL TERSEBUT disampaikannya menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) periode 2017—2022 Hj Noormiliyani AS bersama H Rahmadian Noor, pada 4 November 2022.


Menurutnya, berdasarkan koordinasi dengan Mendagri sebelumnya, ada kemungkinan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Barito Kuala, pihaknya akan menerima surat instruksi.

” Nah, mungkin nanti di sanalah ada keterlibatan kita untuk membahas, siapa nantinya yang diusulkan jadi penjabat ini”

” Hingga sekarang masih belum ada regulasi yang mengatur keterlibatan DPRD,” jelas Saleh, Rabu, 5 Oktober 2022.

Disebutkannya, ada sembilan tim penilai akhir penjabat, di antaranya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, Kementerian Dalam Negeri, KPK dan Badan Intelijen Negara, serta lainnya.

Saleh berharap yang terpilih nanti merupakan pejabat yang mengerti dan paham Kabupaten Batola.

“Baik dari segi pembangunannya, memahami kekurangannya apa? Dari segi proses permasalahan yang ada juga harus memahami secara komprehensif dan menyeluruh,” kata Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala ini ***
iberahim sbn