sbn -BANJARMASIN, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis
HAKIM Cahyono Reza Ardianto dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/2/2026).
Hakim menyatakan Anang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain tahanan kota, dia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan tahanan kota.
Anang tidak perlu menjalani hukuman di penjara dan dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang Rp600 juta yang sebelumnya disita dari terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfian Santoso menuntut Anang dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp750 juta.
Selama proses persidangan, Anang juga tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan karena alasan kesehatan, dan uang jaminan Rp 600 juta yang diserahkan juga akan dikembalikan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga mendapatkan vonis. Mantan Direktur Perumda Tanjung Jaya Persada Ainuddin divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta dibebaskan dari uang pengganti Rp750 juta karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
![]()
Sementara itu, Direktur PT Eksekutif Baru Jumianto mendapatkan hukuman paling berat, yaitu 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 895 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU Satrio dari Kejari Amuntai mengatakan pihaknya akan menyampaikan putusan ini kepada pimpinan untuk diambil langkah selanjutnya sesuai batas waktu yang ditetapkan.***


















