suara banua news – BATOLA, Puluhan orang yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, melakukan aksi damai di halaman Kantor Kejari Batola, Kamis Juli 2023.

DALAM aksinya ini LSM KAKI Kalimantan Selatan mendukung pengusutan Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola.


” Kita sangat mendukung sekali upaya pengusutkan kasus tukar guling lahan yang ada di Kecamatan Wanaraya, oleh Kejaksaan Negeri Batola,” kata Din Jaya, juru bicara aksi.

Seperti diketahui, dalam perkara ini
Kejaksaan Negeri Batola telah menetapkan 2 orang tersangka, setelah sebelumnya melakukan sejumlah pemeriksaan kepada belasan orang yang diduga terkait upaya untuk menghalang halangi dalam penegakan hukum kasus ini?

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial P dan D. Mereka diduga kuat menghalang-halangi penyidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya.

Akibat ulah P dan D , banyak saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga membuat proses penyidikan di Kejari Batola membutuhkan waktu yang lama.

“Penyidik telah menetapkan P dan D sebagai tersangka,” jelas Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor.

“Mereka aktif menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Kejari Batola, baik secara langsung maupun tidak langsung,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu disebutkan pelaku yang terbukti dan sah menghalangi penyidikan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12, dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Meski demikian, P dan D belum dilakukan penahanan, selama dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus yang sama, tergantung hasil penyidikan selanjutnya,” lanjutnya.
Hamidun.

Sebelumnya, kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah mendudukkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terdakwa.

Selanjutnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sebaliknya Sabtin memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun demikian, Sabtin kurang puas dengan hasil banding dan memutuskan melakukan kasasi dan proses kasasinya masih berlangsung sampai sekarang.***
ahim sbn