suara banua news – MARABAHAN, Sejumlah barang bukti per Kara pidana yang memiliki berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 16 November 2023, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batola.
PEMUSNAHAN barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Eben Neser Silalahi menjelaskan, pada dasarnya pemusnahan
barang rampasan ini merupakan gambaran dari adanya konsistensi Kejaksaan R.I.
Bahwa insan Adhyaksa melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengamalkan dan memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan
barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi
agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti Rampasan ( PB3 R) Mahardhika P.W.Rosa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.
“Ini memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan,” katanya.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan dengan total rekapitulasi sebanyak 40 perkara yang diantaranya KAMNEGTIBUM dan TPUL 5 (lima) perkara,OHARDA 9 (Sembilan) perkara dan NARKOTIKA 26 (dua puluh enam) perkara.
Sedangkan yang dimusnahkan,Narkotika berjumlah 8,49 gram, senjata tajam 5 buah, senjata pemukul 2 buah, obat-obatan keras terlarang 357 butir obat tanpa merk dan logo, handphone sebanyak 1 buah, pakaian sekitar 21 lembar dan barang lainnya sebanyak 41 buah.
” Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan pemusnahan sebanyak 157 zak barang bukti pupuk bertempat di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala,” jelasnya
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, turut hadir dari Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan KNPI daerah setempat. ***
ahim sbn


















