suara banua news -BANJARMASIN, Kuasa Hukum Terdakwa Richard Wilson dan Etna tidak terima kliennya dituntut terlalu berat dan akan ajukan pembelaan secara tertulis.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa yang dituntut masing masing 5 tahun penjara ( Richard Wilson) dan 6 tahun penjara ( Etna ), yang disampaikan JPU Pebri SH dan Ridho SH dari Kejari Banjarbaru pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 29/11/2023 ) kemarin.


Kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil SH,MH mengatakan, bahwa pihaknya merasa terlalu berat dan terkesan berlebihan dan kurang mencerminkan rasa keadilan.

” Kami menilai tuntutan JPU tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan paling utama tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan dari awal sampai sebelum tuntutan dibacakan”

” Dimana klien kami tidak pernah meminta dari nasabah, merekayasa kredit ataupun turut serta terlibat menikmati uang hasil pencairan kredit kupedes tersebut”

“Kalaupun kesalahan dari klien kami adalah tentang ketidak telitian atau kehati hatian dalam memeriksa dokumen dari nasabah yg diduga tidak benar atau palsu, namun tugas dia selaku mantri sudah sesuai SOP, yang kemudian memeriksa adalah pihak BRI melalui BRISPOT serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepala Unit BRI Guntung Payung pada saat dia bertugas sebagai pejabat pemutus selain Bagian AMBM.

Kejanggalan kejanggalan perkara ini terlihat dari awal pada saat penyidik memaksakan masuk ke ranah tipikor.

Padahal awalnya temuan BRI tentang jaminan agunan sporadik serta SKU yg diduga tidak benar atau palsu.

Sejak awal kami meminta JPU menghadirkan para pelaku khususnya Dewi Dinda Rini yang merupakan salah satu pelaku topengan tampilan serta yang menyuruh membuat surat atau data sebagai agunan tidak benar atau palsu.

Sebelum dibacakan tuntutan, kuasa hukum Richard meninta agar membacakan bahwa adanya pelaku utama dalam masalah ini.

Dimana ia yang memerintahkan atau membuat dokumen palsu dalam berkas topengan dan juga menikmatinya. Namun tidak diikut sertakan dalam perkara ini, ” jelas Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH saat ditemui usai sidang.

Selain itu pihaknya menilai tuntutan JPU tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan. Bahkan ada beberapa hal yang diduga dengan sengaja untuk menjerat klien kami terhadap tindak pidana tipikor, dimana keterangan para saksi termasuk ahlipun tidak ada yang mengarah untuk memberatkan kliennya.

Salah satu contoh ada dalam tuntutan menyebutkan kalau Richadt bermain dalam mencairkan kredit dengan terdakwa Etna oleh keterangan saksi dari BPKP padahal tidak ada kalimat tersebut dalam fakta persidangan sehingga hal tersebut amatlah merugikan klien kami.

” Kami mengira sebelumnya pihak JPU menjatuhkan hukuman minimal dan bahkan pasal yang dikenakanpun bukan pasal primair, namun sebaliknya tuntutan yang diberikan terlalu berat padahal kliennya dalam masalah ini hanyanya penerima berkas dan bukanlah pihak yang memutuskan, ” jelasnya.

Namun pihaknya, tambah Isai, akan terus melakukan upaya hukum lainnya agar kliennya mendapatkan keadilan.

” Kami akan malakukan upaya hukum sampai kemanapun untuk mencari keadilan bagi klien, dan kami merasa Richard Willson tidak bersalah serta meminta untuk bebas, ” sambungnya.

Seandainya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pihaknya akan mengajukan permohonan untuk menarik semua nasabah termasuk para pelaku utama topengan tampilan khusunya Dewi Dinda Rini yang sekarang sebagai istri salah satu penegak hukum di daerah Sumatera haruslah mereka turut serta diadili serta menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan yang sudah dilakukan termasuk juga pejabat pemutus pada saat pengajuan kredit tersebut antara lain Kepala Unit dan Manager AMBM BRI cabang Martapura unit Guntung Payung Provinsi Kalimantan Selatan, kata Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH.

Sementara Kuasa Hukum Joy Morris Siagian SH,MM, MH,CIL mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dari tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut yang dinilai terlalu berat. Dimana pihaknya berpendapat bahwa kasus ini bukanlah ranah tipikor.

” Kami berpendapat kasus ini sebenarnya bukan masuk ke tipikor namun masuk ke pidana umum karena terkait masalah perbankan, karena fakta persidangan terungkap, bahwa pihak Bank tidak pernah diperiksa oleh BPK atau inspektorat, ” katanya.

Lanjutnya, kasus ini murni badan hukum perseroan yang harus diselesaikan melalui UU perbankan.

” Anehnya, semestinyanya tuntutan JPU bagi klien kami semestinya lebih rendah karena hanya nasabah,” terang Joy didampingi rekan Muhamad Agung Wicaksono SH dan Budi Prayitno SH, MH.

Ditambahkan, dalam kasus ini ada kejanggalan dan terkait uang pengganti Rp2, 7 miliar atau kerugian negara yang dibebankan kepada klien, tidak benar karena yang menentukan kerugian negara hanya BPK, namun fakta persidangan, terlibat langsung dalam menentukan kerugian negara dari BPKP.

“Sesuai UU pasal 10, hanya BPK yang bisa menentukan kerugian negara, ” terangnya.

Parahnya lanjutnya , kerugian ini bukan dari kerugian negara, tetapi hanya kerugian bisnis karena ini badan hukum (persero).

Dijelaskan, kliennya tidak bersalah, tetapi jika salah, menurut pendapatnya maka diadili melalui peradilan umum atau perdata.

” Semuanya akan kami tuangkan nanti ke dalam nota pembelaan atau pleidoi, ” pungkas Joy nama panggilan.***
cory sbn