suara banua news – BANJARMASIN, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), telah menyelesaikan proses pembebasan lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Sei Gardu 1, 2, dan Jembatan Sei Lulut.

ANGGARAN yang dialokasikan untuk pembebasan lahan ini mencapai sekitar 10 miliar rupiah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Banjarmasin tahun 2019.


Proses pembebasan lahan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2018.

Pemko Banjarmasin telah menyelesaikan prosedur ganti rugi lahan terhadap sekitar 50 persil bangunan, baik yang berada di bantaran sungai maupun yang tidak, yang terkena dampak langsung dari proyek pembangunan tiga jembatan tersebut.

Kepala Dinas Perkim Kota Banjarmasin, A Fanani S, menjelaskan bahwa ganti rugi yang diberikan adalah ganti rugi yang wajar.

Hal ini dikarenakan sebagian besar dari 50 persil bangunan tersebut berdiri di atas sungai, bukan di atas tanah yang memiliki legalitas.

“Ganti rugi lahan itu hanya diperuntukkan bagi bangunan yang berdiri di atas tanah yang sah, bukan bangunan yang berdiri di atas sungai,” tegasnya.

Fanani menambahkan bahwa perhitungan ganti rugi yang wajar ini telah dilakukan oleh Tim Pembebasan Lahan Pemko Banjarmasin bersama dengan tim appraisal.

Perhitungan didasarkan pada bentuk fisik bangunan dan luasan lahan yang sah.

“Taksiran nilai fisik dari bangunan yang terdampak pembangunan telah dihitung oleh tim, dan nilainya telah disepakati bersama. Jadi, tidak ada masalah lagi terkait hal itu,” ujarnya.

Pembebasan lahan untuk ketiga proyek pembangunan jembatan ini merupakan salah satu upaya Pemko Banjarmasin dalam mendukung program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melakukan pelebaran jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Pelebaran jalan ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di wilayah tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.

“Program pembebasan lahan untuk pelebaran jalan provinsi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun baru saat ini bisa direalisasikan,” jelasnya.***