suara banua news- BANJARBARU, Sidang ketiga kasus Jumran kembali diwarnai kesaksian menarik. Madan, atlet MMA, dihadirkan sebagai saksi tambahan dan memberikan demonstrasi jurus bela diri mematikan yang disebut kuncian NRC atau piting.
GERAKAN ini, menurut Madan, mampu menyebabkan kematian dalam hitungan menit dengan cara menutup jalan napas korban.
Meskipun mirip dengan teknik pitingan biasa, kuncian NRC memiliki detail yang membuatnya sangat berbahaya.
“Dalam pertandingan, jika jurus ini dikeluarkan, biasanya pertandingan langsung dihentikan,” jelas Madan.
Hakim Anggota 2, Mayor Kum Sri Kresno Haryo Wibowo, menanyakan kemungkinan jurus tersebut menyebabkan patah leher.
Madan menegaskan, “Tidak bisa bikin patah, tapi langsung meninggal karena menutup jalan napas.”
Ia pun memperagakan jurus tersebut dalam berbagai posisi; duduk, berdiri, dan berbaring.
Madan hadir sebagai saksi karena berada di Mess Atlet MMA Trikora Banjarbaru pada 22 Maret 2025, tanggal yang relevan dengan kasus ini.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Jumran di mess karena tidur sepanjang hari dan baru bangun menjelang Maghrib.
Terakhir, Madan mengakui kekuatan fisik Jumran yang cukup signifikan. “Kalau dari segi fisik saya akui Jumran memang kuat,” jelasnya. ***
nurul octaviani sbn


















