suara banua news-BANJARBARU, Satuan Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial M (50 tahun), warga Banjarmasin, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dalam jual beli kendaraan bermotor.
KASUS ini terungkap setelah laporan dari Muhammad Edwin, warga Kabupaten Banjar, yang merasa menjadi korban penipuan setelah membeli mobil Daihatsu Ayla putih (KT 1242 ZC) seharga Rp95 juta dari tersangka pada 9 Februari 2025.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Sophia Maulida.
Kecurigaan muncul setelah pengecekan dokumen kendaraan ke Polda Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2025.
Terungkap bahwa BPKB dan STNK atas nama Fitri tidak sesuai dengan data resmi.
Laporan korban pun diterima Polsek Banjarbaru Utara, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap M di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, pada Sabtu 24 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel.
Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menjual delapan unit kendaraan atas perintah seseorang bernama Fariaji, termasuk Daihatsu Ayla milik korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), subsider Pasal 264 KUHP, Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Daihatsu Ayla, kunci mobil, BPKB dan STNK atas nama Fitri, serta sebuah telepon genggam Realme warna silver metalik.
Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan kemungkinan korban lainnya.***
nurul octaviani sbn


















