suara banua news- BATOLA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala ( (Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa sidang tahun 2025 pada Selasa 2 Juli 2025.

RAPAT yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Batola, Lantai III, ini menghasilkan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batola.


Nota kesepakatan tersebut terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H. Bahriannoor.

Kehadiran Bupati Batola H. Bahrul Ilmi, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala SKPD, staf ahli, asisten, kepala bidang, dan para lurah se-Kabupaten Barito Kuala semakin memperkuat komitmen bersama dalam rapat penting ini.

Ketua DPRD, Ayu Dyan, menekankan pentingnya penandatanganan nota kesepakatan ini sebagai tahapan krusial dalam proses penganggaran daerah.

Ayu Dyan menjelaskan bahwa pembahasan dokumen KUPA dan PPAS telah dilakukan secara intensif dan konstruktif oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengakomodasi kondisi riil dan kebutuhan daerah terkini.

Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Kesepakatan ini sebut bupati sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah berkelanjutan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Bupati juga menjelaskan bahwa struktur anggaran yang disepakati bersifat sementara dan dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan di lapangan.

Puncak acara adalah penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Ketua DPRD dan Bupati Barito Kuala, disaksikan seluruh peserta rapat.

Penandatanganan ini menandai langkah maju dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Barito Kuala untuk tahun 2025.***
ahim sbn