sbn-MARTAPURA,Polemik pengibaran bendera One Piece pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia terus menjadi sorotan.

SEBUAH mobil dengan bendera bertema One Piece terekam melintas di salah satu ruas jalan utama Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa malam (12/8/2025).


Dalam video yang beredar, bendera One Piece tampak berkibar di bagian belakang mobil, berdampingan dengan bendera Merah Putih yang dipasang lebih tinggi.

Aksi tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan ramai dibicarakan warganet, terutama di kalangan penggemar anime.

Hingga kini, identitas pemilik mobil dan tujuan pemasangan bendera tersebut belum diketahui.

Menanggapi fenomena ini, Akademisi Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) FKIP Universitas Lambung Mangkurat, Reja Fahlevi, menyebut tindakan tersebut bisa saja melanggar hukum apabila terbukti bertujuan menggantikan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara.

“Kalau tindakan itu secara nyata menggantikan Bendera Merah Putih, apalagi di momen 17 Agustus, maka itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Reja.

Menurutnya, pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger dari serial One Piece perlu dilihat dari dua sisi, yakni secara hukum dan dari sudut pandang ekspresi sosial.

Jika niatnya untuk menyampaikan kritik atau kekecewaan terhadap realitas kehidupan bernegara, Reja menilai pendekatan yang diambil sebaiknya tidak langsung represif.

“Yang perlu dilihat itu tujuannya. Kalau pengibaran itu sebagai bentuk ekspresi atau kritik terhadap kondisi negara, maka harus dipahami sebagai bentuk kekecewaan warga negara,” jelasnya.

Meski begitu, Reja juga mengakui peringatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki dasar yang kuat.

Dalam sistem hukum Indonesia, lambang negara termasuk bendera dilindungi secara tegas dan memiliki posisi sakral dalam kehidupan bernegara.

“Penilaian BPIP ada benarnya. Kita punya aturan hukum yang jelas mengenai simbol negara,” kata Reja.

Ia menambahkan, pengibaran bendera One Piece hanya dapat dikategorikan makar jika tujuannya memang untuk mengganti bendera resmi negara dengan bendera lain.

“Kalau Merah Putih diganti dan tidak dikibarkan sama sekali, itu baru bisa masuk ranah makar,” lanjutnya.

Namun jika pengibaran tersebut tidak menggantikan Merah Putih dan tidak menghapus eksistensinya, Reja menilai hal itu masih bisa dikategorikan sebagai bentuk ekspresi politik masyarakat.

“Selama tidak ada upaya mengubah simbol negara, maka tindakan itu masih termasuk wujud kritikan,” tutupnya. ***
n octaviani sbn