sbn-BANJARMASIN, Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menghadapi tantangan finansial yang signifikan pada tahun 2026 akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

PENURUNAN ini mencapai angka 28 persen, yang secara langsung mempengaruhi alokasi anggaran daerah.


Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menekankan pentingnya efisiensi di semua sektor sebagai respons terhadap pemangkasan ini.

Walikota mengingatkan agar efisiensi tidak mengorbankan program-program yang melayani kepentingan publik.

“Kita akan mengurangi kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, namun pelayanan kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, harus tetap menjadi prioritas utama,” kata Walikota Banjarmasin ini.

Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Banjarmasin pada tahun 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp1,06 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp 400 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini menuntut Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan penyesuaian dalam perencanaan belanja dan pembangunan.

“Dengan anggaran yang terbatas, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih inovatif dan berhati-hati dalam pengelolaan anggaran,” sambungnya.

Fokus akan tetap diberikan pada program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti perbaikan fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas jalan lingkungan, dan pemeliharaan fasilitas publik. Program-program ini sejalan dengan visi Banjarmasin Maju Sejahtera (Bamara).

Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD akan menyebabkan penyesuaian rencana kerja di setiap SKPD.

“Kegiatan seremonial akan dikurangi, dan pelaksanaan visi pembangunan Bamara akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelasnya.

Selain efisiensi belanja, Pemerintah Kota Banjarmasin juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak reklame, pemanfaatan sistem tapping box di hotel dan restoran, serta penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Pemerintah Kota Banjarmasin menjamin bahwa tarif pajak tidak akan dinaikkan secara sepihak.

Namun, pendataan ulang objek PBB akan dilakukan untuk memastikan akurasi penerimaan pajak.

“Misalnya, bangunan yang awalnya satu lantai dan sekarang menjadi dua lantai akan disesuaikan tarif PBB-nya,” ujarnya.***