sbn- BATOLA, Kasus penemuan mayat bayi perempuan di Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang sempat menggegerkan warga, akhirnya menemui titik terang.
TIM Reserse Kriminal Polres Barito Kuala berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut, yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Tersangka berinisial T (29 tahun), warga setempat, kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
T diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, AKP Adhi Nur Hudaya, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu dan ketelitian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk tes DNA, polisi akhirnya menetapkan T sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil tes DNA dari Mabes Polri, terbukti bahwa T adalah ibu biologis dari bayi tersebut,” jelas AKP Adhi dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/10/2025).
Motif di balik tindakan keji T adalah rasa malu dan takut karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria berinisial W (25), warga Banjarmasin.
Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara selama setahun dan bekerja di perusahaan yang sama.
Namun, W justru menghilang setelah mengetahui T hamil. Merasa putus asa dan tertekan, T nekat melahirkan bayinya seorang diri di sebuah titian di dekat rumahnya.
Proses persalinan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, hingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
“Saat kepala bayi keluar, pelaku langsung menariknya dengan paksa, sehingga menyebabkan rahang bayi patah,” ungkap AKP Adhi.
![]()
Setelah bayinya meninggal, T kemudian membuang jasadnya ke sungai. Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga yang hendak pergi ke sawah.
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu W, yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga moralitas dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.***
ahim sbn


















