sbn- MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar secara resmi mengukuhkan 1.664 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
ACARA pengukuhan berlangsung di teras kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar pada hari Kamis (30/10/2025).
Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia, khususnya tenaga kontrak.
Bupati berharap status PPPK paruh waktu ini dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, mengingat gaji yang diterima masih setara dengan saat menjadi tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyoroti pentingnya loyalitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama setelah beberapa permasalahan yang terjadi di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Saidi Mansyur menegaskan agar seluruh ASN, dari tingkat tertinggi hingga ke bawah, menjunjung tinggi loyalitas dan segera menyelesaikan setiap permasalahan atau miskomunikasi yang muncul.
![]()
Bupati Saidi Mansyur mengakui bahwa masih ada lebih dari seribu tenaga honorer di Kabupaten Banjar yang belum terakomodir sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menunggu formasi dari kementerian terkait, serta berjanji tidak akan mengurangi formasi yang ada.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Nor Azizah, menjelaskan bahwa 1.664 tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu terdiri dari 1.543 tenaga teknis, 88 tenaga guru, dan 33 tenaga kesehatan.
Sebanyak 1.200 tenaga honorer belum terakomodir karena sebelumnya mengikuti seleksi CPNS tanpa adanya formasi yang sesuai.
![]()
BKPSDM masih melakukan pemetaan data dan menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.
Mengenai kemungkinan Staf Tenaga Ahli Fraksi dari DPRD Kabupaten Banjar diangkat menjadi PPPK, Nor Azizah menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara teknis dan menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke Kepala Sub Bagian yang membidangi di BKPSDM.
BKPSDM hanya menerima data valid dari SOPD yang dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak.***


















