sbn-NASIONAL, Dua satuan kerja di wilayah ini berhasil menyabet predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Mahkamah Agung RI.

PENGUMUMAN resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung pada hari Selasa (2/12/2025), menandai pengakuan atas komitmen dan kerja keras dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27570/SK/SK.PW1/XI/2025 tertanggal 28 November 2025, yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung, menjadi dasar pengumuman ini.

Penghargaan WBK ini diberikan kepada satuan kerja yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam membangun budaya integritas, memperkuat sistem pencegahan korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tahun ini, Mahkamah Agung memberikan predikat WBK kepada 19 satuan kerja dari berbagai lingkungan peradilan, termasuk Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dua satuan kerja dari Kalimantan Selatan yang berhasil meraih predikat bergengsi ini adalah Pengadilan Negeri Marabahan dan Pengadilan Agama Amuntai.

Keberhasilan ini bukanlah proses instan. Setiap satuan kerja harus melalui serangkaian tahapan penilaian yang ketat dan komprehensif.

Proses dimulai dari penilaian internal di tingkat satuan kerja, dilanjutkan dengan penilaian di tingkat pengadilan banding, evaluasi oleh eselon I, hingga penilaian menyeluruh oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Seluruh aspek, mulai dari dokumen, inovasi, hingga bukti pelayanan publik, diuji secara mendalam.

Komitmen nyata dari pimpinan dan seluruh pegawai dalam mewujudkan budaya kerja yang transparan, bersih, dan melayani menjadi faktor penentu dalam penilaian ini.

Pencapaian ini merupakan kebanggaan bagi seluruh jajaran Pengadilan Negeri Marabahan dan Pengadilan Agama Amuntai, serta menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi bukan hanya sekadar slogan, melainkan implementasi nyata dari upaya seluruh elemen satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.***