sbn- BANJARMASIN, Kebijakan pencoretan sebanyak 67 ribu peserta BPJS Kesehatan gratis oleh Pemerintah Kota Banjarmasin menuai kritikan dari kalangan pengamat kebijakan publik.

AKSI yang diklaim untuk efisiensi anggaran kini menjadi perbincangan hangat karena dianggap mengabaikan hak dasar masyarakat.


Dilansir dari Radar Banjarmasin, Dr Akhmad Murjani, pengamat kebijakan publik, menegaskan bahwa langkah ini tidak bisa dianggap sepele.

Jumlah peserta yang dicoret dalam satu waktu sangat besar dan membutuhkan klarifikasi yang jelas dari pihak pemangku kepentingan.

“Kita harus bertanya, mengapa tahun sebelumnya mereka bisa terdaftar dan mendapatkan anggaran? Jika sekarang tidak memenuhi kriteria, berarti ada kekeliruan dalam proses verifikasi tahun lalu yang perlu diteliti mendalam,” ujarnya, Jumat siang.

Murjani juga menyoroti bahwa alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan dalih utama, mengingat daerah lain mampu menjaga kepesertaan tanpa melakukan pengurangan.

Selain itu, ia menilai peran lembaga representatif rakyat masih belum terasa dalam mengawal isu ini.

“Pemerintah kota harus segera memberikan paparan lengkap terkait proses pencoretan ini”

“Juga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar hak kesehatan puluhan ribu warga tidak terabaikan. Anggaran bisa diatur ulang, tapi hak rakyat tidak bisa ditunda,” tandas Murjani.***