suara banua news – MARTAPURA, Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dengan agenda pembahasan raperda tentang bangunan dan gedung kembali tertunda, Rabu 10 Mei 2023.

TERTUNDANYA jadwal rapat dengar pendapat, dikarenakan anggota komisi yang hadir hanya tiga orang, termasuk ketua Komisi III.


” Saat RDP tadi, hanya dihadiri tiga anggota Komisi III saja, saya (Fraksi NasDem), Ruslan (Gerindra) dan Hasan Hamdan (PAN),” kata Warhamni anggota Komisi III.

Sebenarnya kourum saja, namun saat itu tidak ada Ketua Komisi III DPRD Banjar Mulkan maupun Wakilnya Pribadi Heru Jaya yang memimpin rapat, jadi terpaksa ditunda, sambung Warhamni

Ia menyebutkan, alasan unsur pimpinan Komisi tidak berhadir lantaran masih sibuk mengurus persyaratan pencalonan untuk Pemilu 2024.

”Ketiga unsur pimpinan sedang berhalangan, karena saat ini bersamaan dengan melengkapi persyaratan pencalonan, ada yang di kabupaten, provinsi dan ada yang pusat,”lanjutnya.***