sbn-MARTAPURA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menuntaskan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2025 dengan optimisme dan komitmen kuat.

BERTEMPAT di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Martapura, pada Rabu (21/1/2026) siang, agenda penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana, didampingi pimpinan dewan lainnya.


Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, jajaran unsur eksekutif, serta Forkopimda, menandakan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, yang diberi mandat membacakan laporan, menggarisbawahi bahwa penyampaian kinerja ini adalah bagian dari tanggung jawab yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33.

Laporan tersebut merangkum capaian DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Salah satu sorotan utama adalah produktivitas DPRD dalam fungsi legislasi sepanjang tahun 2025.

Irwan Bora menjelaskan bahwa sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah menjadi fokus pembahasan.

Angka ini terdiri dari 3 Raperda inisiatif dari anggota DPRD sendiri, 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda.

“Dari total 20 Raperda yang dibahas, kami berhasil menyepakati 13 di antaranya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Irwan Bora.

Raperda yang telah disahkan mencakup isu-isu krusial seperti ketertiban umum, pembentukan kota layak anak, pengaturan pemakaman, serta penyertaan modal bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Beberapa Raperda signifikan lainnya yang diusulkan oleh Bupati Banjar dan telah dibahas termasuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.

Irwan Bora juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Banjar tidak akan menunda pekerjaan. Raperda yang belum tuntas dibahas hingga akhir tahun 2025 akan menjadi prioritas penyelesaian pada tahun 2026.

Lebih lanjut, laporan tersebut turut menyoroti aktivitas reses yang intensif dilakukan oleh anggota dewan.

Kegiatan reses ini merupakan bukti nyata dari upaya DPRD untuk menjaring, menjemput, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen.