sbn-BANJAR, Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di Kecamatan Karang Intan, Selasa (3/3/2026), sebagai tindak lanjut UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

TUJUAN evaluasi adalah memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi harapan masyarakat.


Ketua Tim Evaluasi Eni Marlia menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk membina perangkat kecamatan agar meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah.

Camat H. Pusaro Riyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk menerima semua masukan.

“Kami akan menjadikan pelayanan di sini sebagai contoh transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Sekretaris Kecamatan H. Emma Susanty menyampaikan bahwa evaluasi akan membantu menyusun strategi peningkatan kinerja dengan mengutamakan kepentingan dan kepuasan masyarakat.

Evaluasi diharapkan menjadi tonggak perbaikan berkelanjutan bagi kecamatan tersebut.***