sbn- JAKARTA, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
ATURAN ini bertujuan untuk menangkal berbagai kejahatan digital yang menyasar anak, seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa PP Tunas tidak melarang anak menggunakan internet.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Aturan ini tidak melarang anak menggunakan internet, namun mengatur penyelenggara platform digital agar menyesuaikan akses pengguna berdasarkan usia anak,” jelas Fifi.
Dia menjelaskan bahwa prinsip regulasi ini serupa dengan aturan keselamatan sehari-hari, seperti larangan anak mengendarai sepeda motor sebelum memiliki SIM.
Dengan slogan “Tunggu Anak Siap”, PP Tunas memberikan akses penuh terhadap ruang digital secara bertahap sesuai tingkat kedewasaan dan usia anak.
![]()
Semakin muda usia pengguna, semakin terbatas platform yang dapat diakses – hal ini sebagai bentuk perlindungan, bukan hukuman.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, generasi muda dapat menggunakan teknologi secara bijak dan mengajak orang di sekitarnya untuk melakukan hal yang sama.***


















