sbn-BANJARBARU, Pemerintah Kabupaten Banjar resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Pambakal Serentak Gelombang II Tahun 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli mendatang.

PELUNCURAN dilakukan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi di Hotel Roditha Banjarbaru, Kamis pagi, dan akan menyasar 20 desa di 11 kecamatan.


Pelaksanaan mengacu Permendagri 112/2014, serta aturan baru turunan UU No.3/2026 dan PP No.16/2026.

Ada perubahan penting: kini calon tunggal diakomodir, sementara perangkat desa/anggota BPD yang maju wajib mundur setelah ditetapkan jadi calon.

Wabup menegaskan pilkades adalah wujud demokrasi desa, diharapkan lahirkan pemimpin berkualitas dan berintegritas.

Setda Banjar Yudi Andrea menuntut netralitas penuh ASN, TNI, dan Polri demi keamanan, serta mengingatkan pelanggaran seperti politik uang ditangani panitia sesuai aturan.

Kepala Dinas PMD M Hafidz Anshari menjelaskan pendaftaran calon berlangsung 16–24 Mei 2026.

Pendataan pemilih dilakukan panitia desa lalu dimutakhirkan bersama RT. Pengawasan berjalan berjenjang dari desa ke kabupaten, karena tak ada lembaga pengawas khusus seperti Bawaslu.***