sbn- MARTAPURA, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Senin (18/5/2026).

ANGGOTA dewan tersebut terlihat meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 14.47 WITA dengan membawa map berwarna biru, lalu segera masuk ke mobilnya dan pergi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kadun, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Dia menjelaskan, sosok yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD, namun sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah klarifikasi terkait laporan masyarakat yang masuk.

“Kami menerima laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes”

“Sejumlah pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah anggota DPRD ini yang merupakan mantan kepala desa,” jelas Robert.

Dia juga menjelaskan, selain meminta keterangan, pihak kejaksaan juga mengumpulkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Tidak hanya mantan kepala desa, pemanggilan juga ditujukan kepada aparatur dan perangkat desa yang bertugas pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang mungkin terjadi, mengingat proses yang sedang berjalan masih berada di tahap awal.

“Ini masih klarifikasi tahap awal, jadi soal kerugian negara belum bisa kami jawab. Nantinya kami akan meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit guna mendapatkan data yang akurat,” lanjutnya.

Robert juga menuturkan bahwa sejauh ini sudah ada lebih dari lima orang yang dipanggil dan memberikan keterangan.

Proses pengumpulan informasi dan bukti akan terus berlanjut, dengan rencana untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.***