sbn-MARABAHAN, Persidangan kasus dugaan penggelapan di Kafe Kotego kembali digelar Selasa (19/5/2026) dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menegaskan tetap pada tuntutan dan menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana tanpa alasan pembenar apa pun.
JPU Muhammad Nanang Saputra menolak alasan pembelaan terdakwa yang mengaku berbuat demi membantu ekonomi keluarga.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan gaji yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pembelaan yang disampaikan saling bertentangan dengan bukti yang ada.
Dia juga menilai permintaan maaf terdakwa di sidang sebelumnya bukan penyesalan tulus, melainkan muncul karena terdesak bukti yang memberatkan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Nita Rosita menyatakan tetap memegang teguh nota pembelaan yang telah disampaikan.
Dia menanggapi replik jaksa hanya sebagai tanggapan formalitas dan menilai dakwaan yang diajukan tidak lengkap serta tidak seharusnya dilanjutkan.
![]()
Nita juga mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian yang didasarkan pada data aplikasi, mengingat ada pengakuan pemilik kafe mengenai transaksi digratiskan dan ketidaksesuaian pencatatan.
Pihaknya berharap hakim memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah diajukan.***
ahim sbn


















